Selamat Datang di Repository Perpustakaan

Politeknik Negeri Madiun

Detail Skripsi

Dosen Pembimbing

Pembimbing 1
Hedi Pandowo, S.E., M.Kom
Pembimbing 2
Koerniawan Dwi Wibawa, S.S.T., M.S.A.

Download File

PENGARUH KEWAJIBAN KEPEMILIKAN NPWP BERSTATUS PKP, PEMERIKSAAN PAJAK, PENAGIHAN PAJAK, DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI WILAYAH KABUPATEN NGAWI

ANDIRA AMALIA FARADILA
203202014 / D4 Akuntansi Perpajakan

  • Dipublikasikan pada 28 Oktober 2024

Abstrak

Pajak penghasilan merupakan salah satu penerimaan pajak yang penerimaannya paling mendominasi pada penerimaan pajak di KPP Pratama Ngawi, yang salah satunya yaitu pajak penghasilan badan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus PKP, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan badan. Empat variabel yang diteliti antara lain yaitu kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus PKP, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel independen serta penerimaan pajak penghasilan badan sebagai variabel dependen. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berada di wilayah Ngawi. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda, dengan memanfaatkan aplikasi IBM SPSS Versi 24. Data yang digunakan berasal dari data primer. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dengan pengukuran sampel menggunakan rumus slovin alpha 10%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewajiban kepemilikan NPWP Berstatus PKP, Penagihan Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh negatif secara signifikan terhadap Pajak Penghasilan Badan. Sedangkan, Pemeriksaan Pajak memiliki pengaruh positif secara signifikan terhadap Pajak Penghasilan Badan. Hal ini berarti bahwa semakin banyak pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak maka penerimaan pajak penghasilan badan akan semakin meningkat. 

Kata Kunci: Kewajiban Kepemilikan NPWP Berstatus PKP, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, PPh Badan.