Selamat Datang di Repository Perpustakaan

Politeknik Negeri Madiun

Detail Tugas Akhir

Dosen Pembimbing

Pembimbing 1
Dewi Kirowati, S.E., M.M.
Pembimbing 2
Vaisal Amir, S.E., M.S.A.

Download File

PENILAIAN KINERJA KEUANGAN BUMN BIDANG PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA

Cindy Putri Anggraini
193209090 / D3 Akuntansi

  • Dipublikasikan pada 18 Oktober 2024

Abstrak

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang sangat penting peranannya dalam kegiatan ekonomi melalui kegiatan perkreditan dari layanan jasa yang diberikan. Tingkat kesehatan perusahaan akan membantu manajemen perusahaan untuk menciptakan kemajuan kinerja perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kinerja keuangan perusahaan BUMN bidang perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020 antara lain PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Jenis data yang digunakan berupa data kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017. Perhitungan yang digunakan antara lain yaitu dengan menggunakan rumus NPL (Net Performing Loan), LDR (Loan to Deposit Ratio), GCG (Good Corporate Governance), ROA (Return On Asset), ROE (Return On Equity), dan CAR (Capital Adequacy Ratio). Hasil yang diperoleh dari penilaian kinerja keuangan perusahaan BUMN bidang perbankan yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk urutan pertama yang menduduki kategori sangat baik dengan rata-rata 86% selanjutnya oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan rata-rata 82%, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan rata-rata 79%, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan rata-rata 76%. 

Kata kunci: Perusahaan BUMN bidang perbankan, Tingkat Kinerja Perusahaan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017, BEI.