Selamat Datang di Repository Perpustakaan

Politeknik Negeri Madiun

Detail Tugas Akhir

Dosen Pembimbing

Pembimbing 1
Dewi Kirowati, S.E., M.M.
Pembimbing 2
Vai

Download File

EVALUASI TINGKAT KESEHATAN KOPERASI BERDASARKAN PERDEP KUKM NOMOR: 06/PER/DEP.6/IV/2016 PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA PERUM PERHUTANI KPH MADIUN

Dwi Wahyu Kristanti
193209116 / D3 Akuntansi

  • Dipublikasikan pada 21 Oktober 2024

Abstrak

Persaingan bisnis yang semakin ketat, mengharuskan koperasi untuk tetap menjaga tingkat kesehatannya untuk dapat bersaing dengan lembaga keuangan lainnya. KPRI Perum Perhutani KPH Madiun merupakan koperasi karyawan yang beranggotakan karyawan KPH Madiun. Selama berdirinya KPRI Perum Perhutani KPH Madiun belum pernah melakukan analisis tingkat kesehatan koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan dari KPRI Perum Perhutani KPH Madiun. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Jenis data yang digunakan yaitu data kuantitatif dan data kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan mengacu pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan tingkat kesehatan KPRI Perum Perhutani KPH Madiun tahun 2019- 2020 berada dalam kategori cukup sehat dengan mendapat skor rerata sebesar 75,50. Aspek permodalan mendapatkan skor 70,00 (cukup sehat); aspek kualitas aktiva produktif mendapatkan skor 100,00 (sehat); aspek manajemen mendapatkan skor 88,33 (sehat); aspek efesiensi mendapatkan skor 46,67 (dalam pengawasan khusus); aspek likuiditas mendapatkan skor 68,75 (cukup sehat); aspek kemandirian dan pertumbuhan mendapatkan skor 55,00 (dalam pengawasan); serta aspek jatidiri koperasi mendapatkan skor 73,75 (cukup sehat). 

Kata Kunci : Koperasi, Tingkat Kesehatan Koperasi, Perdep KUKM Nomor: 06/PER/DEP.6/IV/2016