
Selamat Datang di Repository Perpustakaan
Politeknik Negeri Madiun
Detail Tugas Akhir
Dosen Pembimbing
Pembimbing 1
Koerniawan Dwi Wibawa, S.ST., M.S.A.Pembimbing 2
Aan Nurrohman, S.Ak., M.Ak.Download File
ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN UNTUK MEGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG PADA PT INKA MULTI SOLUSI CONSULTING PT (IMSC)
HENI NOVIA RAHMAWATI
213209013 / D3 Akuntansi- Dipublikasikan pada 21 Oktober 2024
Abstrak
Tujuan Penelitian untuk mengetahui rekonsiliasi PPh terutang pada PT IMSC. Jenis penelitian ini kuantitatif, penelitian ini menggunakan laporan laba rugi Perusahaan tahun 2021. Sumber data dalam penelitian ini data primer, berupa laporan keuangan langsung dari perusahaan. Metode pengumpulan data dengan cara penelitian studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teknis analisis kuantitatif deskriptif dengan pengumpulan data penelitian kemudian dilakukannya analisis untuk melakukan rekonsiliasi fiskal yang sesuai Peraturan Perpajakan dan diakhiri dengan menghitung PPh PT IMSC. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan oleh PT IMSC belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Perpajakan UU No 36 Tahun 2008. Hal ini dapat dilihat melalui perbedaan dari hasil perhitungan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh perusahaan menunjukkan penghasilan neto sebesar Rp1.185.152.586 dan hasil rekonsiliasi fiskal yang peneliti lakukan menunjukkan penghasilan neto sebesar Rp1.303.943.240 sehingga terjadi selisih perhitungan sebesar Rp 118.790.654. Terdapat perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan menurut PT IMSC mempunyai pajak terutang senilai Rp 213.121.089-, sedangkan menurut peneliti berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 mempunyai pajak terutang senilai Rp 234.482.640, dari hasil perhitungan tersebut mengakibatkan perbedaan untuk kurang bayarnya yaitu menurut PT IMSC sebesar Rp 13.886.993 sedangkan menurut peneliti sebesar Rp 16.058.544. Dari hasil diatas terdapat selisih kurang bayar Rp2.171.500.
Kata kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Laporan Keuangan, PPh Badan.