
Selamat Datang di Repository Perpustakaan
Politeknik Negeri Madiun
Detail Tugas Akhir
Dosen Pembimbing
Pembimbing 1
Halleina Rejeki Putri Hartono, S.E., M.Acc., Ak.Pembimbing 2
Gemelthree Ardiatus Subekti, S.A., M.A.Download File
ANALISIS PEMBERIAN KREDIT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT KEDUNGGALAR
Intan Puji Rahayu
203209071 / D3 Akuntansi- Dipublikasikan pada 21 Oktober 2024
Abstrak
Kemacetan kredit adalah suatu hal yang merupakan penyebab kesulitan bagi bank, yaitu menyangkut tingkat kesehatan bank, karena itu bank wajib menghindarkan diri dari kredit macet. Timbulnya kredit macet disebabkan oleh beberapa faktor, tetapi dalam penelitian ini hanya dibatasi pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan pemberian kredit mengacu pada Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition). Penelitian ini bertujuan untuk memastikan prosedur pemberian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kedunggalar apakah sudah sesuai dengan peraturan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) tujuan lainya adalah untuk memastikan pemberian kredit susah sesuai dengan prinsip 5C. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu menganalisa terhadap kenyatan-kenyataan yang ditemui di lapangan kemudian menghubungkan dengan teori-teori yang telah penulis dapatkan, sehingga dapat diambil kesimpulan sebagai pemecah masalah. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunujukan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kedunggalar dalam pemberian kredit atau pembiayaan sudah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/PJOK.03/2017 mengenai Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiyaan Bank dan Prinsip 5C dalam pemberian kredit atau pembiayaan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kedunggalar pada Capacity tidak sesuai dengan teori kasmir, karena pihak kreditur tidak mengalisis terkait pendidikan calon debitur, namun baiknya hal itu bisa ditanyakan karena bisa menjadi faktor untuk mengetahui calon debitur dalam mengembangkan usahnya.
Kata Kunci: pemberian kredit, peraturan otoritas jasa keuangan, prinsip 5c