
Selamat Datang di Repository Perpustakaan
Politeknik Negeri Madiun
Detail Tugas Akhir
Dosen Pembimbing
Pembimbing 1
Nova Maulud Widodo, S.E., M.Si.Pembimbing 2
Ulfa Rahmawati, S.E., M.Sc.Download File
PERBANDINGAN PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 21/26 SEBELUM DAN SETELAH UU HPP NOMOR 7 TAHUN 2021 PADA PT JASAMARGA NGAWI KERTOSONO KEDIRI
NANDA KHARISMA NURFAIDHA
213209103 / D3 Akuntansi- Dipublikasikan pada 22 Oktober 2024
Abstrak
Pemerintah pastinya memerlukan dana besar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara. Dana tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari PPh 21 dan PPh 26. PPh 21 dan PPh 26 yaitu pajak yang dipungut kepada orang pribadi. Perbedaannya adalah PPh 21 untuk orang dalam negeri, PPh 26 untuk orang luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21/26 sebelum dan setelah UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 pada PT JNK. Sumber data yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan yang digunakan yaitu wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak yang dikenakan lebih tinggi saat setelah UU HPP karena kenaikan gaji. Namun apabila karyawan mendapatkan PKP di atas Rp 50.000.000 dan di bawah Rp 60.000.000 pajak yang dikenakan lebih rendah menggunakan UU HPP. Pada PPh Pasal 26 serta Penyetoran dan Pelaporan Pajak penghasilan tidak ada perbedaan, karenakan tahun 2021 dan 2022 masih sama. Secara akademis penelitian ini digunakan untuk memperbanyak pengetahuan tentang perbandingan dua ketentuan UU tersebut. Secara praktis digunakan untuk mengetahui perbandingan dua ketentuan di PT JNK.
Kata kunci: UU HPP, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26