Selamat Datang di Repository Perpustakaan

Politeknik Negeri Madiun

Detail Tugas Akhir

Dosen Pembimbing

Pembimbing 1
Amri Amrulloh, S.E., M.Ak.
Pembimbing 2
Gemelthree Ardiatus Subekti, S.A., M.A.

Download File

EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI PT BUMI PEMBANGUNAN PERTIWI MADIUN

Nisrina Ayu Nanda Kurnia
203209104 / D3 Akuntansi

  • Dipublikasikan pada 22 Oktober 2024

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kesesuaian perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan Undang-Undang yang berlaku atas gaji pegawai PT Bumi Pembangunan Pertiwi Madiun sebagai salah satu bentuk tanggung jawab untuk sadar dan patuh wajib pajak. PT Bumi Pembangunan Pertiwi Madiun telah melakukan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 21 dengan jumlah 178 pegawai. Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-Undang tersebut memuat beberapa perubahan yakni pada tarif PPh Pasal 21, hal tersebut dapat memungkinkan terjadinya kekeliruan dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan yang dilakukan PT Bumi Pembangunan Pertiwi Madiun. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh dari bagian accounting perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan, menjelaskan dan menguraikan data sehingga dapat ditarik kesimpulan berdasarkan fakta yang diperoleh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada gaji pegawai tetap PT Bumi Pembangunan Pertiwi Madiun untuk masa pajak tahun 2022 belum sepenuhnya sesuai dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dikarenakan PT Bumi Pembangunan Pertiwi Madiun tidak memisahkan gaji pokok dengan tunjangan. 

Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 21, UU HPP, Gaji Pegawai