Selamat Datang di Repository Perpustakaan

Politeknik Negeri Madiun

Detail Tugas Akhir

Dosen Pembimbing

Pembimbing 1
R.B. Iwan Noor Suhasto, S.E., M.M.
Pembimbing 2
Shinta Noor Anggraeny, S.E., M.Si.

Download File

PERLAKUAN AKUNTANSI PERSEDIAAN BERDASARKAN PSAK NO 14 PADA PT PERISKA MULTI USAHA KABUPATEN MADIUN

Nurvinka Kristiana
203209024 / D3 Akuntansi

  • Dipublikasikan pada 22 Oktober 2024

Abstrak

Penelitian ini dilaksanakan pada usaha katering dari PT Periska Multi Usaha bernama Kencana Sari Katering yang beralamat di Jalan Sikatan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi atas persediaan pada Kencana Sari Katering berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 14. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif dan data kuantitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah menentukan pengakuan persediaan, pengukuran persediaan, penyajian persediaan dan pengungkapan persediaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi persediaan pada Kencana Sari Katering belum sepenuhnya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 14. Karena belum adanya metode pengukuran persediaan yang tepat, masih ditemukan pergantian serta metode pengukuran persediaan secara fisik dan sistem terdapat perbedaan. Diharapkan Kencana Sari Katering melakukan pengukuran persediaan menggunakan metode Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP/FIFO) dan metode pencatatan persediaan menggunakan sistem pencatatan perpetual guna mencapai laba yang optimal. Dengan metode MPKP 5 persediaan bahan baku dapat diketahui nilai beban pokok penjualan sebesar Rp 1.353.614.687 sehingga menghasilkan laba pada laporan laba rugi komperhensif per 31 Desember 2022 sebesar Rp 12.130.228.974 dan nilai persediaan pada laporan posisi keuangan sebesar Rp 36.397.102. 

Kata kunci: Perlakuan Akuntansi, Persediaan, PSAK No. 14, MPKP/FIFO