
Selamat Datang di Repository Perpustakaan
Politeknik Negeri Madiun
Detail Tugas Akhir
Dosen Pembimbing
Pembimbing 1
Vaisal Amir, S.E., M.S.A.Pembimbing 2
Mukti Prasaja, S.E., M.Si.Download File
PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE SEBAGAI PENCEGAHAN FRAUD DALAM PEMBERIAN KREDIT BRIGUNA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG NGAWI
Widia Kurniamaylani
203209084 / D3 Akuntansi- Dipublikasikan pada 23 Oktober 2024
Abstrak
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) diperlukan bank untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional agar bank dapat berkembang dengan baik dan sehat atau terhindar dari kecurangan (fraud). Penerapan GCG mampu mencegah terjadinya fraud apabila prinsip-prinsip GCG dijalankan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan GCG sebagai pencegahan fraud dalam pemberian kredit briguna pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Ngawi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer berupa hasil wawancara terkait penerapan GCG dalam pemberian kredit dan data sekunder berupa berkas permohonan kredit, penelitian terdahulu dan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ngawi dalam memberikan kredit briguna menerapkan 5 prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness yang sesuai dengan indikator dalam SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 dan dalam penelitian Yulisa (2018). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ngawi telah menerapkan GCG sebagai pencegahan fraud dalam pemberian kredit briguna. Hal tersebut ditunjukkan dengan Bank BRI Cabang Ngawi telah menerapkan seluruh prinsip GCG dengan baik dalam proses pemberian kredit briguna.
Kata kunci : bank, good corporate governance, kredit, fraud